PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 19
BAB 5 — ASISTEN UTAMA PENCEGAHAN
Asisten Utama Pencegahan mempunyai tugas : a. melaksanakan pengawasan terhadap unit pelaksana pelayanan publik;
b. meningkatkan kualitas pelayanan publik; c. meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak pelayanan publik; d. melakukan kajian untuk usulan perubahan kebijakan pelayanan publik; dan e. membangun jaringan kerja Ombudsman.
