PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 18
BAB 5 — ASISTEN UTAMA PENCEGAHAN
Asisten Utama Pencegahan mempunyai fungsi melaksanakan upaya pencegahan atas terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui sistem pengawasan berkala, pendidikan kepada pelaksana pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak pelayanan publik, mengembangkan pelayanan publik, mempersiapkan usulan perubahan kebijakan pelayanan publik, serta membangun jaringan kerja Ombudsman.
