PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 17
BAB 4 — ASISTEN UTAMA PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Asisten Madya Monitoring dan Kepatuhan mempunyai tugas melaksanakan monitoring atas pelaksanaan hasil mediasi, konsiliasi, rekomendasi, dan putusan ajudikasi khusus. (2) Asisten Madya Monitoring dan Kepatuhan terdiri dari : a. Asisten Muda Monitoring dan Kepatuhan Pelaksanaan Rekomendasi, Mediasi, dan Konsiliasi; dan b. Asisten Muda Monitoring dan Kepatuhan Ajudikasi Khusus.
