Pasal 9
BAB 3 — PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BESARAN INSENTIF KERJA
(1) Penghitungan dan pembayaran besaran insentif kerja dilakukan dengan tahapan/mekanisme sebagai berikut: a. Asisten menyampaikan Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu kepada atasan langsung paling lambat hari kerja ketiga bulan berikutnya untuk mendapat persetujuan;
b. atasan langsung dapat memberikan catatan untuk perbaikan Kinerja Asisten pada Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Asisten menyampaikan Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Ombudsman; d. setelah menerima Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu Asisten yang telah disetujui oleh atasan langsungnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf c melakukan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja yang akan dibayarkan kepada Asisten dengan memperhitungkan Tingkat Kehadiran dan catatan Hukuman Disiplin paling lambat hari kerja kelima setiap bulannya; dan e. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf c melakukan rekapitila menyampaikan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai sebagai dasar pembayaran. (2) Dalam hal Asisten tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hingga hari kerja kelima bulan berikutnya, maka perhitungan kinerja dan prestasi kerja tertentu menjadi pengurangan besaran insentif kerja.
