PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 8
BAB 3 — PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BESARAN INSENTIF KERJA
(1) Setiap Asisten wajib membuat Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu setiap bulannya. (2) Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
