PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 7
BAB 2 — INSENTIF ASISTEN
Pemberian insentif kerja dilakukan dengan memperhitungkan Kinerja, Tingkat Kehadiran, Prestasi Kerja Tertentu, dan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
