PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — INSENTIF ASISTEN
Insentif kerja tidak diberikan kepada: a. Calon Asisten yang tidak mengikuti masa percobaan; b. Asisten yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; dan/atau c. Asisten yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
