PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 5
BAB 2 — INSENTIF ASISTEN
(1) Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan dengan besaran 80% (delapan puluh persen) dari jumlah insentif kerja untuk Kelas Jabatan Asisten terendah.
(2) Insentif kerja bagi Calon Asisten untuk pertama kalinya diberikan penuh dengan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
