PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 4
BAB 2 — INSENTIF ASISTEN
(1) Insentif kerja Asisten didasarkan pada Kelas Jabatan. (2) Besaran insentif Asisten pada setiap Kelas Jabatan diberikan sesuai persetujuan Menteri Keuangan. (3) Kelas Jabatan dan besaran insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
