PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 3
BAB 2 — INSENTIF ASISTEN
(1) Asisten dan/atau Calon Asisten diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman.
