PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Insentif Asisten Ombudsman merupakan penghasilan selain gaji yang diberikan kepada asisten dan/atau calon asisten. (2) Insentif Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3) Insentif Asisten Ombudsman terdiri atas: a. tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan b. insentif kerja.
