PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 10
BAB 3 — PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BESARAN INSENTIF KERJA
Ketentuan mengenai kewajiban membuat Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu dan penghitungan dan pembayaran besaran intensif kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
