Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Hari kerja yang berlaku bagi Asisten adalah 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Asisten wajib memenuhi jam kerja paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari kerja dengan ketentuan jam kerja efektif: a. hari Senin – hari Kamis : Pukul 08.00 – 16.30 waktu istirahat : Pukul 12.00 – 13.00 b. hari Jumat : Pukul 08.00 – 17.00 waktu istirahat : Pukul 11.30 – 13.00 (3) Asisten yang terlambat hadir di tempat kerja pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam batas waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit diwajibkan mengganti sebanyak jumlah menit waktu keterlambatan pada hari yang sama. (4) Asisten yang datang lebih awal di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam batas waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit diperbolehkan untuk pulang sebanyak jumlah menit waktu kedatangan pada hari yang sama. (5) Hari dan Jam Kerja Asisten yang menjalani pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar disesuaikan dengan hari dan jam kegiatan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar. (6) Jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
