Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Asisten wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan mengisi daftar hadir elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk dan pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. perangkat dan/atau sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi; b. Asisten belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. sidik jari atau identitas lain tidak dapat terekam dalam sistem daftar hadir elektronik; d. terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau e. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan daftar hadir elektronik. (4) Format daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
