Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Asisten dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja dalam hal: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktu; d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir. (2) Asisten yang melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. tidak masuk 1 (satu) hari kerja dihitung 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. Terlambat Masuk Kerja dan/atau Pulang Sebelum Waktu dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/Pulang Sebelum Waktu sesuai ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja; c. tidak berada di tempat tugas pada Hari dan Jam Kerja dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Asisten di tempat tugas; d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau pulang kerja dihitung jumlah waktu keterlambatan atau Pulang Sebelum Waktu; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan pulang kerja dihitung 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (4) Terhadap Asisten yang melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam 1 (satu) bulan, dijatuhi Hukuman Disiplin berdasarkan peraturan yang mengatur disiplin Asisten Ombudsman.
