Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Asisten yang dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat menyampaikan alasan yang sah terhadap pelanggaran Hari dan Jam Kerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan izin atau surat keterangan serta disetujui/ditandatangani oleh atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk pada saat atasan langsung tidak di tempat. (3) Surat permohonan izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, Pulang Sebelum Waktu, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. (4) Surat permohonan izin atau surat keterangan yang disampaikan melampaui 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar Hari dan Jam Kerja tanpa alasan yang sah. (5) Format surat permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (6) Asisten yang tidak mengisi daftar hadir elektronik dikarenakan kekhilafan, wajib membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Ombudsman. (7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terjadinya tidak mengisi daftar hadir elektronik dikarenakan kekhilafan. (8) Surat pernyataan yang disampaikan melampaui 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar Hari dan Jam Kerja tanpa alasan yang sah. (9) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
