PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN JAM KERJA
Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pemberian Insentif kerja diatur dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
