PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN JAM KERJA
Ketentuan mengenai jam kerja, pelanggaran ketentuan Hari dan Jam Kerja, dan tata cara penilaian dan pemberian
Insentif kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
