PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 33
BAB 6 — PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF KERJA
Ketentuan mengenai penetapan pemberian insentif kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
