PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 32
BAB 6 — PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF KERJA
(1) Pemberian insentif kerja bagi Asisten yang ditempatkan di pusat ditetapkan dengan Keputusan Wakil Ketua Ombudsman. (2) Pemberian insentif kerja bagi Asisten yang ditempatkan di perwakilan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan. (3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, maka Keputusan ditetapkan oleh pejabat pengganti yang melaksanakan tugas dan kewenangan.
