PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 31
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
Ketentuan mengenai pengurangan insentif kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
