PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 30
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten dan/atau Calon Asisten yang tidak dapat masuk kerja dan melaksanakan tugas akibat kecelakaan kerja, Insentif kerja tetap dibayarkan penuh. (2) Insentif kerja bagi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan. (3) Insentif kerja bagi Calon Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah insentif kerja dari jumlah insentif kerja untuk Kelas Jabatan Asisten terendah.
