PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 29
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang diberhentikan dari jabatan strukturaI atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena melaksanakan tugas belajar dan hanya mendapatkan tunjangan tugas belajar berupa biaya kuliah tidak dikenakan pengurangan Insentif kerja. (2) Asisten yang diberhentikan dari jabatan strukturaI atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar berupa biaya kuliah, biaya hidup, dan tunjangan tugas belajar lainnya, dikenakan pengurangan Insentif kerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Insentif kerja yang dibayarkan sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya.
