Pasal 28
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dikenakan pengurangan insentif kerja sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Asisten yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan ditahan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Insentif kerja selama masa pemberhentian sementara. (3) Asisten yang dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dihentikan proses hukumnya, maka Insentif kerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya Asisten yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
