Pasal 27
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila Asisten yang bersangkutan mengajukan banding dan putusan Hukuman Disiplin meringankan Asisten, Insentif kerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenakan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Asisten yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila Asisten yang bersangkutan mengajukan banding dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, Insentif kerja yang bersangkutan dapat dibayarkan kembali. (3) Pengurangan atau pembayaran kembali Insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung bulan berikutnya setelah Asisten yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas. (4) Asisten yang sedang mengajukan banding dan diizinkan untuk masuk bekerja kembali, dikenakan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan banding.
