PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 26
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Dalam hal Asisten dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang dikenakan pengurangan Insentif kerja kemudian dijatuhi Hukuman Disiplin kembali maka terhadap Asisten yang bersangkutan dikenakan pengurangan Insentif kerja sebagai berikut:
a. dipotong sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan b. dipotong kembali sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Dalam hal Asisten dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang dikenakan pengurangan insentif kerja kemudian diberhentikan/mengundurkan diri sebagai Asisten/mencapai batas usia pensiun/meninggal dunia, maka pengurangan Insentif kerja dinyatakan berakhir pada bulan berikutnya.
