Pasal 25
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Pengurangan insentif kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Asisten yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapatkan hak cuti besar, yang bersangkutan tetap dikenakan pengurangan insentif kerja sesuai dengan jangka waktu yang seharusnya dijalani terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan masuk bekerja kembali. (3) Dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah maka insentif kerja yang bersangkutan dilakukan pengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan. (4) Pengurangan atau pembayaran kembali insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
