PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 34
BAB 7 — PENYESUAIAN BESARAN INSENTIF KERJA
Penyesuaian besaran insentif kerja Asisten selanjutnya dilakukan bersamaan dengan kenaikan Tunjangan Kinerja yang diterima pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman berdasarkan kelas jabatan yang sama.
