PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 22
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir pada jam masuk dan/atau jam pulang, dinyatakan memenuhi jam kerja dan tidak dikenakan pengurangan insentif kerja. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
