Pasal 21
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Dalam hal Terlambat Masuk Kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Asisten yang Terlambat Masuk Kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan sesuai waktu keterlambatan setelah jam pulang kerja pada hari yang bersangkutan; b. Asisten yang mengganti waktu keterlambatan setelah jam pulang kerja pada hari yang bersangkutan sesuai waktu keterlambatannya tidak dikenakan pengurangan insentif kerja; c. Asisten yang Terlambat Masuk Kerja tidak dapat mengganti waktu keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit. (2) Dalam hal Pulang Sebelum Waktu, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Asisten yang masuk bekerja lebih cepat sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja, dapat Pulang Sebelum Waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sesuai dengan jam kedatangan pada hari yang bersangkutan; b. Asisten yang Pulang Sebelum Waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenakan pengurangan insentif kerja; c. Asisten yang masuk bekerja lebih cepat lebih dari 30 (tiga puluh) menit sebelum jam bekerja, tidak dapat pulang lebih cepat lebih dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu jam pulang kerja; d. Apabila Asisten yang masuk bekerja lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf c pulang lebih cepat lebih dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu jam pulang bekerja, maka dianggap Pulang Sebelum Waktu dan dikenakan pengurangan insentif kerja.
