Pasal 20
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang Terlambat Masuk Kerja dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (2) Asisten yang Pulang Sebelum Waktu dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (3) Asisten yang menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6)
dinyatakan memenuhi jam kerja dan tidak dikenakan pengurangan insentif kerja.
