PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 19
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b tanpa surat permohonan izin atau surat keterangan diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Asisten yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan surat permohonan izin atau surat keterangan, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
