PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 18
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
Asisten yang tidak membuat Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan yang bersangkutan.
