Pasal 23
BAB 5 — PENGURANGAN INSENTIF KERJA
(1) Asisten yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, insentif kerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asisten yang melaksanakan cuti tahunan, Insentif kerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Asisten yang melaksanakan cuti besar, Insentif kerja dibayarkan sebagai berikut:
- bulan pertama sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- bulan kedua sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- bulan ketiga sebesar 25% (dua puluh lima persen). c. Asisten yang melaksanakan cuti alasan penting, untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilakukan pengurangan Insentif kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan insentif kerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Asisten yang melaksanakan cuti bersalin, insentif kerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asisten yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua,
Insentif kerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Asisten yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga, insentif kerja dibayarkan sebagai berikut:
- bulan pertama sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- bulan kedua sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- bulan ketiga sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Asisten yang melaksanakan cuti sakit, insentif kerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. sakit selama 3 (tiga) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan pengurangan Insentif kerja sebesar 2% (dua persen) per hari; c. sakit selama lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) per hari; d. Asisten yang menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjut yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, diberlakukan pemotongan Insentif kerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Insentif kerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (4) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Asisten yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Asisten yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d. (5) Asisten yang mengalami gugur kandungan mendapatkan Cuti Sakit paling lama 45 (empat puluh lima) hari dan insentif kerja tetap dibayarkan penuh sesuai Kelas Jabatan.
