PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Ombudsman ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe Sarana dan Prasarana kantor di lingkungan Ombudsman. (2) Kantor di lingkungan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kantor Ombudsman; dan b. kantor Perwakilan Ombudsman. (3) Kantor Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kantor pusat dari Ombudsman yang berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA yang bukan merupakan kantor Perwakilan Ombudsman.
