Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pengaturan Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Ombudsman bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam melakukan perencanaan dan penganggaran pengadaan Sarana dan Prasarana kantor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. memberikan pengetahuan dan bimbingan teknis kegiatan Sarana dan Prasarana kantor dan manfaat atau nilai tambah kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah terjadinya segala bentuk ketidakpatuhan dan senantiasa memenuhi prinsip good governance; c. mewujudkan keseragaman Sarana dan Prasarana kantor di semua satuan kerja di lingkungan Ombudsman; d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara; e. meminimalkan terjadinya pemborosan dan/atau penyelewengan penggunaan Sarana dan Prasarana kantor; dan f. tercapainya tertib administrasi penyelenggaraan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ombudsman.
