Pasal 9
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
(1) Ajudikator mengundurkan diri apabila : a. memiliki hubungan pribadi dan kekeluargaan; b. memiliki hubungan pekerjaan; c. memiliki hubungan finansial;
d. memiliki prasangka dan pengetahuan atas fakta; atau e. terdapat alasan lain yang dapat diterima. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Ombudsman disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (3) Ketua Ombudsman MENETAPKAN Ajudikasi Khusus Pengganti paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permohonan pengunduran diri. (4) Dalam hal Ajudikator berhalangan hadir pada waktu persidangan yang telah ditentukan, Ketua Ombudsman dapat MENETAPKAN Ajudikator pengganti sementara.
