PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 8
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
Dalam menjalankan tugasnya, Ajudikator wajib: a. menyampaikan kepada pihak untuk melanjutkan persidangan atau menyepakati Mediasi; b. mendengarkan keterangan para pihak; c. menemukan fakta, informasi, dan bukti untuk mendukung pengambilan keputusan; dan d. menyelesaikan persidangan Ajudikasi Khusus.
