PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 7
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
Dalam menjalankan tugasnya, Ajudikator berwenang: a. mengatur jalannya persidangan; b. meminta keterangan dan/atau salinan dokumen kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli; c. memerintahkan kepada Saksi, Ahli dan penerjemah mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan kesaksian dan/atau menjalankan tugasnya; d. menjaga tata tertib persidangan; e. mengeluarkan para pihak yang melanggar tata tertib dari ruangan persidangan; f. menentukan permohonan Ajudikasi Khusus; g. memutus permohonan Ajudikasi Khusus; dan h. menandatangani putusan Ajudikasi Khusus.
