Pasal 6
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
(1) Ajudikator yaitu: a. Anggota; b. Kepala Perwakilan; dan c. Asisten. (2) Kepala Pewakilan atau Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Ombudsman atau lembaga lain dan dinyatakan lulus sebagai Ajudikator; dan b. telah ditetapkan sebagai Ajudikator oleh Ketua Ombudsman berdasarkan rapat pleno Anggota. (3) Prasyarat sebagai Ajudikator adalah tidak memiliki hubungan pribadi dan kekeluargaan, tidak memiliki hubungan riwayat pekerjaan, tidak memiliki hubungan finasial, tidak memiliki prasangka dan pengetahuan atas fakta. (4) Ajudikasi Khusus oleh Ombudsman dilakukan oleh Ajudikator tunggal. (5) Dalam keadaan tertentu, dapat dibentuk Majelis Ajudikator. (6) Ajudikator atau Majelis Ajudikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.
