Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME AJUDIKASI KHUSUS
(1) Unit Tata Usaha menerima dan mendaftarkan permohonan dalam buku register Ajudikasi Khusus. (2) Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan telaah terhadap permohonan Ajudikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1). (3) Unit Tata Usaha memberitahukan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima berdasarkan tanda terima permohonan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan tidak lengkap, Pelapor wajib melengkapi berkas permohonannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman. (5) Apabila Pelapor tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelapor dianggap mencabut permohonan.
(6) Sidang Ajudikasi Khusus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap.
