Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME AJUDIKASI KHUSUS
(1) Permohonan Ajudikasi Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pelapor atau yang berhak mewakili Pelapor; b. disampaikan secara tertulis; c. ditujukan kepada Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan Ombudsman; d. permohonan Ajudikasi Khusus dapat diajukan 90 (sembilan puluh) hari sejak Pelapor menerima surat pemberitahuan bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah disampaikan kepada tim resolusi dan sebelum di terbitkannya rekomendasi;
e. permohonan ditandatangani Pelapor dan/atau yang mewakili Pelapor; f. melampirkan salinan ringkasan LAHP dan uraian kerugian dan telah ditemukannya maladministrasi; g. melampirkan salinan dokumen pendukung yang dianggap perlu; h. substansi permohonan tidak sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan; dan i. substansi permohonan Ajudikasi Khusus yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial secara langsung terhadap Pelapor. (2) Permohonan Ajudikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Unit Tata Usaha. (3) Unit Tata Usaha memproses administrasi penyelenggaraan persidangan Ajudikasi Khusus.
