Pasal 10
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
(1) Sekretariat Ajudikasi Khusus terdiri atas Keasistenan Resolusi dan Monitoring dan Unit Tata Usaha. (2) Sekretariat Ajudikasi Khusus dipimpin oleh Sekretaris dari Keasistenan Resolusi dan Monitoring. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai wewenang: a. membina, mengawasi, dan mengarahkan Keasistenan Resolusi dan Monitoring dan Unit Tata Usaha dalam melaksanakan pengelolaan administrasi dan tata laksana Ajudikasi Khusus; b. menandatangani surat pemberitauan hasil telaah permohonan Ajudikasi Khusus; c. menandatangani surat panggilan; d. menandatangani Berita Acara Persidangan; e. mengesahkan draft putusan Ajudikasi Khusus; f. menandatangani leges putusan Ajudikasi Khusus; dan g. melaksanakan tugas lain untuk mendukung pelaksanaan Ajudikasi Khusus.
