PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 11
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
Dalam menjalankan tugasnya, Keasistenan Resolusi dan Monitoring melaksanakan: a. pemeriksaan kelengkapan syarat permohonan Ajudikasi; b. penyiapan materi persidangan; c. penyusunan Berita Acara Persidangan; d. penyusunan draft putusan Ajudikasi Khusus; e. memberi konsultasi kepada Pelapor dalam hal permohonan yang diajukan memerlukan perbaikan; f. monitoring pelaksanaan putusan Ajudikasi Khusus; g. tugas sebagai Sekretaris Sidang dalam persidangan Ajudikasi Khusus; dan h. tugas-tugas lain untuk mendukung pelaksanaan Ajudikasi Khusus.
