PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 12
BAB 4 — PERANGKAT AJUDIKASI KHUSUS
(1) Unit Tata Usaha adalah Unit Kerja pada Sekretariat Jenderal Ombudsman yang membidangi hukum; (2) Unit Tata Usaha melaksanakan: a. tugas panitera Ajudikasi Khusus; b. persiapan sarana dan prasarana persidangan Ajudikasi Khusus; c. penyampaian surat hasil telaah permohonan Ajudikasi Khusus; d. penyampaian surat panggilan; e. pemberitahuan hasil putusan kepada para pihak; dan f. tugas administrasi dan tugas-tugas lain untuk mendukung pelaksanaan Ajudikasi Khusus.
