PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA AJUDIKASI KHUSUS
(1) Pelapor dan Terlapor wajib mematuhi tata tertib Ajudikasi Khusus. (2) Tata tertib Ajudikasi Khusus yaitu: a. datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan; b. berlaku sopan, saling menghargai, tidak membuat kegaduhan yang mengganggu persidangan; c. berpakaian rapi; d. tidak membawa senjata api atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan; e. tidak menggunakan alat komunikasi selama proses persidangan berlangsung; dan f. para pihak dalam menyampaikan pendapat harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ajudikator. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tertib Ajudikasi Khusus akan diatur dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
