PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA AJUDIKASI KHUSUS
(1) Panggilan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli ditunjuk di alamat tempat tinggal, kantor atau domisili terakhir. (2) Panggilan kepada para pihak diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal para pihak atau salah satu pihak tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan dilakukan pemanggilan kembali.
(4) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali. (5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara mengantar langsung atau melalui pos tercatat dengan dilengkapi tanda terima atau media elektronik.
