PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA AJUDIKASI KHUSUS
(1) Dalam hal Pelapor dan/atau kuasanya tidak hadir memenuhi panggilan persidangan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur. (2) Dalam hal Terlapor dan/atau kuasanya tidak hadir memenuhi panggilan persidangan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas, Ajudikator dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Terlapor.
