Pasal 16
BAB 6 — SIDANG AJUDKASI KHUSUS
(1) Tempat persidangan dilakukan di Kantor Ombudsman, di Kantor Perwakilan atau di tempat lain yang dianggap netral dan memadai. (2) Dalam keadaan tertentu, persidangan dapat dilakukan melalui teleconference. (3) Ajudikator membuka sidang Ajudikasi Khusus dengan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan memeriksa identitas para pihak dan/atau kuasanya. (4) Ajudikator memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan Mediasi. (5) Ajudikator melaksanakan dan MENETAPKAN hasil Mediasi apabila para pihak telah bersepakat mengenai penyelesaian ganti rugi.
(6) Ajudikator melanjutkan tahapan persidangan ketika pihak tidak bersepakat pada Ayat (4). (7) Ajudikator memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menyampaikan permohonan secara jelas dan ringkas. (8) Ajudikator memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan Pelapor secara jelas dan ringkas. (9) Pelapor dan Terlapor dapat mengajukan saksi dan/atau ahli pada persidangan dengan persetujuan Ajudikator. (10) Ajudikator mengambil sumpah dari Pelapor, Terlapor, dan Saksi sebelum memberikan keterangan. Bunyi sumpah yang diucapkan oleh Pelapor, Terlapor dan Saksi sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan saya bersumpah bahwa saya akan sungguh-sungguh menyatakan kebenaran yang sebenar- benarnya mengenai setiap dan seluruh keterangan yang saya berikan.” (11) Bunyi sumpah yang diucapkan oleh Ahli dan penerjemah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan saya bersumpah bahwa saya akan melaksankan tugas saya dengan tidak memihak dan bahwa saya akan melaksanakan tugas saya secara profesional dan dengan sejujur-jujurnya.”
