PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 17
BAB 6 — SIDANG AJUDKASI KHUSUS
(1) Sekretaris menyampaikan Berita Acara Pencatatan Persidangan kepada Ajudikator paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persidangan selesai. (2) Berita Acara Pencatatan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor registrasi Ajudikasi Khusus; b. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemeriksaan; c. tempat persidangan; d. agenda pemeriksaan; e. para pihak dan/atau kuasanya yang hadir;
f. keterangan saksi dan ahli dan tanggapan para pihak; g. bukti pendukung; h. agenda pemeriksaan lanjutan; i. keterangan yang lain yang diperlukan; dan j. unit Tata Usaha merekam secara elektronik seluruh proses persidangan.
